
Jiwa
Melindungi Diri Sendiri dan Keluarga
Memberikan keamanan finansial keluarga Indonesia untuk hal - hal yang tidak terduga demi keutuhan dan cita - cita keluarga Indonesia
Program Asuransi jiwa yang memberikan ketersediaan dana perawatan jika Tertanggung terkena terminal illness dan/atau dana warisan bagi keluarga tercinta
-
Akan diberikan Manfaat Tunai Pasti sebesar 5% dari Uang Pertanggungan, setiap 2 tahun sejak akhir masa pembayaran premi hingga tertanggung meninggal dunia/Klaim Terminal Illness disetujui pada masa pertanggungan atau sebelum ulang tahun Polis ketika tertanggung berusia 70 tahun, Manfaat Tunai Pasti tidak berlaku rollover.
-
Jika Tertanggung hidup hingga akhir masa Pertanggungan dan tidak pernah mengajukan Klaim Terminal Illness maka akan dibayarkan Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar 100% Uang Pertanggungan dan pertanggungan berakhir.
-
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka Penanggung akan membayarkan 100% uang Pertanggungan dan Pertanggunggan berakhir.
-
Jika Tertanggung terdiagnosa penyakit dengan kondisi Terminal Illness, Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dan pertanggungan berakhir (Accelerate sum assured).
- Alternatif Distibusi
- Agency
-
Usia Masuk Pemegang Polis
Usia 17 tahun sampai 70 tahun
-
Usia Masuk Tertanggung
Minimal 6 bulan dan maksimal 60 tahun
-
Masa Pertanggungan
hingga 70 tahun
-
Uang Pertanggungan
Minimal 25 juta rupiah
-
Mata Uang
Rupiah (IDR)
-
Masa pembayaran premi
5, 8 dan 10 tahun dengan ketentuan x + n < 65 tahun (x = Usia masuk ; n = Masa Pembayaran Premi)
-
Cara bayar
1. Tahunan (100% dari Premi tahunan), 2. Semesteran (52% dari Premi tahunan), 3. Triwulan (27% dari premi tahunan) dan 4. Bulanan (10% dari premi tahunan)
Kami tidak beroperasi pada hari sabtu/minggu dan libur nasional